SEMINAR PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH BPKN
Pernahkah teman-teman belanja atau membeli suatu produk lalu merasa dirugikan atau ditipu oleh penjual? Apakah yang ada dipikiran teman-teman saat mendengar “Perlindungan Konsumen?”. BPKN? Apa itu BPKN?.
Pada Jumat lalu tanggal 16 November 2018, Sekolah Tinggi Tarakanita mengadakan Kuliah Umum bersama BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) dengan topik pembahasan Perlindungan Konsumen. Pembicara dalam Kuliah Umum ini dibawakan oleh Bapak Dr. Ir. Arief Safari, MBA selaku Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi didalam BPKN. Kuliah umum diikuti oleh seluruh mahasiswa S1 Reguler Komunikasi, beberapa mahasiswa D3 Reguler Sekretari, dan 2 perwakilan dari Universitas Tarumanegara.
Dalam kuliah umum ini, Bapak Arief memberikan banyak informasi terkait kasus pelanggaran konsumen, mengapa bisa terjadi pelanggaran terhadap konsumen, apakah yang bisa kita lakukan saat terjadi pelanggaran terhadap konsumen, informasi sekilas mengenai BPKN, dan infomasi sekilas mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tidak disangka pula ternyata para peserta Kuliah Umum ini sangat berantusias, dilihat dari banyaknya para peserta melemparkan pertanyaan kepada Bapak Arief.
Nah teman-teman, Perlindungan Konsumen merupakan perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sedangkan BPKN merupakan Lembaga yang memfasilitasi produsen dan konsumen agar manjalin transaksi jual beli secara aman, dan BPKN akan mengundang produsen/konsumen yang melakukan tindakan diluar aturan supaya tidak melakukan hal tersebut kembali.
Oiya! Ngomong-ngomong soal Undang-Undang nih, UU yang mengatur mengenai Perlindungan Konsumen diatur pada UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa; hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Lalu, apakah produsen juga memiliki perlindungan? karena disisi lain produsen juga mengalami masalah dengan konsumennya? Tentu ada dong, teman-teman! Karena hak dan tanggung jawab tidak hanya dalan konsumen namun tentu ada untuk produsen. Contohnya: jika konsumen melakukan kesalahan atas diri sendiri namun menuntut produsen, maka produsen bisa melapor kepada Lembaga dan bisa melaporkan ke BPKN.
Perlu diingat oleh teman-teman bahwa BPKN bukan Lembaga yang menyelesaikan sengketa, namun memfasilitasi agar pelaku usaha tidak melakukan hal tersebut lagi. Jadi, bagi teman-teman yang merasa ditipu atau dirugikan oleh pelaku usaha (baik pedagang kecil maupun besar) yuk mari kita laporkan ke BPKN!. Karena pengaduan kepada BPKN tidak dipungut biaya apapun, hanya membawa berkas berkas yang diperlukan dan akan diproses setelah itu teman-teman dapat menunggu laporan yang dihasilkan deh!. Sangat membantu, bukan?.